Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Minggu, 09 Mei 2010

HAK ASASI MANUSIA

Nama : wayan swastika

NPM : 30108980

Kelas : 2 DB 16

v PENDAHULUAN

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa mulai dengan lahirnya Magma Charta yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme raja. Lahirnya magma charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. saat itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (Equality Before The Law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, betapa berat puun resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan untuk mewujudkan semua itu. Maka lahirlah teori kontrak sosial (Social Contract Theory) oleh J.J Rosseau, teori Trias Politika Mountesquieu, John Code di Inggris dengan teori hukum kodrati, dan Thomas Jefferson di AS dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dirancangnya.

Perkembangan HAM selajutnya, terlihat pada munculnya The American Declaration Of Indepedence deklarasi ini muncul manakala terjadinya Revolusi Amerika (tahun 1776).Deklarasi ini menegaskan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu .Di tahun 1789 lahirlah The French Decleration (deklarasi Prancis)yang berisi prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan ,sekalipun kepada orang yang dinyatakan bersalah .Kemudian prinsip itu di pertegas oleh prinsip Freedom Of Expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), Preedom of Relegion (bebas menganut keyakinan / agama yang dikehendaki). The Right of Property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam Franch Declaration sudah tercakup hal-halyang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum.

Perkembangan yang lebih signifikan adalah kemunculan The Foor Preedoms dari presiden Rousevelt pada tanggal 06 januari 1941. berdasarkan rumusan tersebut, ada empat hak yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan mmemeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agamayang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi keinginan untuk melakukan serangan terhadap negara.

Selajutnya pada tahun 1944 diadakan konferensi buruh internasional di Philadelphia yang kemmudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut menjadi dasar munculnya rumusan HAM yang universal sebagaimana dalam The Universal Declaration Of Human Right PBB tahun 1948.

Secar garis besar perkembangan pemikiran HAM dapat dibagi pada empat generasi. Generasi pertama, berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik, berdasarkan prinsip kebebasan dan ditujukan pada eksistensi insan pribadi dan kemungkinan perkembangannya. Secara lebih spesifik konsep hak asasi pertama ini lebih bernuansa hukum, antara lain mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, dan lain-lain. Generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis, melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Selajutnya lahir Generasi ketiga, sebagai reaksi pemikiran sebelumnya. Generasi ini menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum alam dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (The Rights Of Developement). Generasi ketiga juga merumuskan HAM sebagai hak bangsa-bangsa yang memperoleh dasar dari solidaritas bangsa-bangsa. Dalam pelaksanaannya, ternyata hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan antara penekanan hak ekonomi dan hak-hak lain yang menjadi terabaikan.
Setelah banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif pada aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran generasi keempat dapat dilihat dalam Declaration of The Basic Duties of Asia Fasific and Government (1983).

v Pengertian dan Definisi HAM :

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

v HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Banyak gagasan besar berkenaan dengan demokrasi dan HAM yang selaras dengan pemikiran islam, kaidah hukum, prinsip dasar kepemimpinan demokratis, yurisprudensi islam (fiqih) sangat sentral. Ini adalah konsep yang berakar pada Al-quran, yang berpijak pada ajaran tauhid yang mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Ajaran Islam menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia, sehingga perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan sebuah tuntutan.
Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi.
Sejarah keberpihakan islam terhadap HAM sudah ada sejak Deklarasi Madinah yang sangat menonjolkan prinsip kemanusiaan dan toleransi yang kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo. Selanjutnya dilihat dari tingkatannya, ada tiga bentuk HAM dalam islam, hak daruri (premier), hak hajjy (sekonder) dan hak tahsiny (tersier).

v HAK DALAM KONSTITUSI

Dalam perundang-undangan RI terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah; keputusan presiden; dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Dalam UUD 1945, terdapat lima pasal yang secara langsung menyatakan perlunya perlindungan pada HAM, yakni: pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 29, pasal 31 ayat 1.

v BENTUK-BENTUK HAM

  • Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori, yaitu:
    • Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan.
    • Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
    • Hak sosial-udaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memeperoleh perumahan dan pemukiman.
    • Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
      • Prof. Baharuddin Lopa membagi beberapa jenis HAM, yaitu:
    • hak persamaan dan kebebasan,
    • hak hidup,
    • hak memeproleh perlindungan,
    • hak penghormatan pribadi,
    • hak menikah dan berkeluarga,
    • hak wanita sederajat dengan pria,
    • hak anak dari orang tua,
    • hak memperoleh pendidikan,
    • hak beragama,
    • hak bebas bertindak dan mencari suaka,
    • hak untuk bekerja,
    • hak meeproleh kesempatan yang sama,
    • hak milik pribadi,
    • hak menikmati hasil/produk ilmu, dan
    • hak tahanan dan narapidana.
      • Dalam deklarasi universal tentang HAM (Universal Declaration Of Human Rights) atau DUHAM, hak asasi manusia terbagi dalam beberapa jenis, yaitu :
      • hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi),
      • hak legal (hak jaminan perlindungan hukum),
      • hak sipil dan politik,
    • hak subsistensi (hak jaminan sumber daya untuk menunjang kehidupan), serta
    • hak ekonomi, sosial dan budaya.
      • Secara operasional dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk :
      • Hak untuk hidup
      • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
      • Hak mengembangkan diri;
      • Hak memperoleh keadilan;
      • Hak atas kebebasan pribadi;
      • Hak atas rasa aman;
      • Hak atas kesejahteraan;
      • Hak turut serta dalam pemerintahan;
      • Hak wanita; dan
      • Hak anak.

v Kesimpulan

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak atau kewenangan yang melekat pada diri individu sejak ia lahir secara kodrati yang tidak dapat dirampas atau dicabut keberadaannya. HAM ada selama adanya manusia, sejak dahulu sampai sekarang. HAM tidak dapat berubah kedudukannya. Kedaulatan suatu negara akan berwibawa dan bermartabat apabila terdapat penghargaan yang berartiterhadap HAM dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintahnya.
HAM ada seiring dengan sejarah perkembangan manusia dan peradabannya. Adapaun pernyataan legalitas HAM diyakini dimulai dengan lahirnya Magma Charta, Bill of Right, Deklarasi Kemerdekaan Amerika, Deklarasi Perancis, samapai dengan Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948.

Ubaidillah, A. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani. (Jakarta: UIN Syaruf Hidayatullah, 2003)

Add comment March 16, 2010

0 komentar:

Posting Komentar